PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 99
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Setiap Orang yang melakukan Pemugaran Cagar Budaya didampingi oleh unit organisasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan danf atau organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi atau organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
Pasal 1OO
SK No 132222 A
PRESIDEN
