PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 98
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Gubernur atau bupati/wali kota sebelum memberikanizin Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 memperoleh kajian teknis dari unit organisasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
