Pasal 97
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
kewenangannya melakukan verifikasi terhadap permohonan izin Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96.
(2) Verifikasi . .
SK No 132405 A
PRES IDEN
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keamanan, kemanfaatan, keterawatan, keaslian, serta nilai-nilai yang melekat pada Cagar Budaya dan masyarakat.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan izin Pemugaran Cagar Budaya dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) permohonan izin Pemugaran ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota memberikan penjelasan alasan penolakan beserta pertimbangan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima.
