PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 96
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Izin Pemugaran Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 95 ayat (41 diajukan melalui surat permohonan ya.ng paling sedikit memuat:
- identitas pemohon;
- identitas Bangunan Cagar Budaya dan/atau Struktur Cagar Budaya yang akan dipugar; dan
- waktu pelaksanaan Pemugaran.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampiri dengan:
- fotokopi keputusan Penetapan Cagar Budaya yang dilegalisir;
- fotokopi surat keterangan Kepemilikan Cagar Br.daya yang dilegalisir;
- dokurnren studi kelayakarr untuk dapat dipugar;
- dokumen rencana studi teknis dan rencana Penrugaran;
- dokumen informasi Tenaga Ahli Pelestarian yang akan menjadi konsultan; dan
- surat keterangan pendanaan.
