PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 95
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Pemugaran dilakukan oleh:
- Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, atau bupati/wali kota; dan/atau
- Setiap Orang.
(2) Pemugaran oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga
terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan peringkat Cagar Budaya.
(3) Pemugaran oleh menteri/pimpinan lembaga terkait,
gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(41 Pemugaran
SK No 132220 A
PRESIDEN
(4) Pemugaran oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan setelah mendapatkan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
