PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 94
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemeliharaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 93 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 6 Pemugaran
