PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 93
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Perawatan Cagar Budaya yang berasal dari air harus
dilakukan sejak proses pengangkatan sampai ke tempat penyimpanannya dengan tata cara khusus.
(21 Tata
SK No 132219 A
FRES IDEN
(2) Tata cara khusus perawatan Cagar Budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- desalinasi;
- studi teknis perawatan;
- pelaksanaan perawatan; dan
- pemantauan.
