PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 92
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Perawatan untuk tujuan pencegahan kerusakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9I dilakukan dengan cara pembersihan rutin setiap hari atau berkala.
(2) Perawatan untuk tujuan penanggulangan dari
kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9l dilakukan dengan cara pembersihan, pengawetan, dan/atau perbaikan atas kerusakan.
(3) Perawatan untuk tujuan penanggulangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan dengan melalui metode tradisional atau modern.
(4) Perawatan untuk tujuan penanggulangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tahap studi teknis perawatan, pelaksanaan perawatan, dan pemantauan.
