Pasal 90
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Biaya Pemeliharaan Cagar Budaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 dibebankan kepada pemilik dan/atau Setiap Orang yang menguasai.
(2) Pemilik dan/atau Setiap Orang yang menguasai Cagar
Budaya yang tidak mampu membiayai Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan bantuan Pemeliharaan kepada Menteri, gubernur, danf atau bupati/wali kota, disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang.
(3) Ketentuan
SK No 132218 A
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
permohonan bantuan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9 1
Pemeliharaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dilakukan dengan cara merawat Cagar Budaya untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau perbuatan manusia.
