PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 89
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Setiap Orang wajib memelihara Cagar Budaya yang
dimiliki dan/ atau dikuasainya.
(2) Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan
bupati/wali kota bertanggung jawab memelihara Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya.
