PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 88
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan
Pasal 87 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5 Pemeliharaan
