PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 87
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Berdasarkan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan menetapkan sistem Zonasi Cagar Budaya.
