PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 86
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Sistem Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ditetapkan setelah dilakukan pengkajian.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib
melakukan pengkajian terhadap ruang Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya.
(3) Dalam melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melibatkan:
- kementerian/lembaga terkait; dan
- akademisi. (a) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan untuk menentukan sistem Zonasi
dengan memperhatikan:
- peluang peningkatan kesejahteraan ralryat;
- kepentingan negara dan kepentingan daerah;
- kepadatan dan persebaran Cagar Budaya;
- Pelestarian kebudayaan pendukung Cagar Budaya yang masih hidup di masyarakat;
- lingkungan alam; dan
- sistem Zonasi lain.
