PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 85
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Sistem Zonasi mengatur fungsi ruang pada Cagar
Budaya, baik vertikal maupun horizontal.
(2) Sistem Zonasi secara vertikal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan pengaturan rLlang di atas dan/atau di bawah Cagar Budaya baik di darat maupun di air sesuai dengan peruntukannya.
(3) Sistem Zonasi secara horizontal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan pengaturan ruang Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan peruntukannya.
