PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 84
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(l) Zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dapat terdiri atas lebih dari satu zona pada setiap Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya.
(2) Komposisi jumlah zona, penempatan, dan keluasan
dibuat berdasarkan keadaan dengan mengutamakan Pelindungan Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau lanskap budaya yang berada di dalam Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya.
