PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 83
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Sistem Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
dapat terdiri atas:
- zona intt;
- zor,apenyangga;
- zorLa Pengembangan; dan/atau
- zona penunjang. (21 Zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan area Pelindungan utama untuk menjaga bagian terpenting dari Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya. (31 Zona penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan area yang melindungt Zonalnti. (41 Zona Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan area yang diperuntukkan bagi Pengembangan potensi Cagar Budaya.
(5) Zona penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan area yang diperuntukkan bagi penempatan sarana dan prasarana penunjang serta untuk mendukung kegiatan komersial dan rekreasi umum.
