PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 100
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Pemugaran terhadap Bangunan Cagar Budaya
dan/atau Struktur Cagar Budaya dilakukan dalam:
- satu kesatuan; atau
- kompleks, untuk mengembalikan kondisi fisik yang rusak.
(2) Kondisi fisik yang rusak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi keadaan melesak, miring, roboh, retak, pecah, runtuh, patah, lapuk, dan/atau melendut pada struktur maupun komponen Bangunan Cagar Budaya dan/atau Struktur Cagar Budaya.
(3) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan/atau
Struktur Cagar Budaya memperhatikan:
- keaslian bahan, bentuk, tata letak, gdyd, dan/atau teknologi pengerjaan;
- kondisi semula, dengan kemungkinan tingkat perubahan sekecil mungkin;
- penggunaan teknik, metode, dan bahan yang tidak bersifat merusak; dan
- kompetensi pelaksana di bidang Pemugaran.
