PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 101
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Kompetensi pelaksana di bidang Pemugaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf d dinilai oleh unit organisasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
(21 Dalam
SK No 132223 A
FRESIDEN
(2) Dalam penilaian kompetensi oleh unit organisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan keahlian dan pengalaman pelaksana dalam Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan/atau Struktur Cagar Budaya.
