PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 102
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pemugaran terhadap Bangunan Cagar Budaya dan/atau Struktur Cagar Budaya dilakukan dengan tahapan:
- praPemugaran;
- Pemugaran; dan
- pascaPemugaran.
