PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 103
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Tahapan praPemugaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 102 huruf a meliputi kegiatan studi kelayakan,
studi teknis, dan perencanaan Pemugaran.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menetapkan kelayakan Pemugaran berdasarkan penilaian atas nilai sejarah dan kepurbakalaan yang terkandung dalam Bangunan Cagar Budaya dan/atau Struktur Cagar Budaya.
(3) Studi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan untuk mengumpulkan data teknis sebagai bahan perencanaan Pemugaran.
(4) Perencanaan Pemugaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi tata cara dan teknik Pemugaran berdasarkan data studi teknis.
