PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 104
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102
huruf b dilakukan dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan/atau mengawetkan Bangunan Cagar Budaya dan/atau Struktur Cagar Budaya.
(2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi.
