PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 105
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Keandalan Bangunan Cagar Budaya harus
memperhatikan persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
(2) Pemugaran atas Bangunan Cagar Budaya dan
lingkungan Cagar Budaya hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah nilai dan/atau karakter Cagar Budaya yang dikandungnya.
(3) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan lingkungan
Cagar Budaya yang dilakukan menyalahi ketentuan fungsi dan/atau karakter Cagar Budaya harus dikembalikan sesuai dengan kondisi asli dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
