PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 106
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pemugaran terhadap Bangunan Cagar Budaya dan/atau Struktur Cagar Budaya yang dilakukan pada saat pascaPemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf c dilaksanakan dalam bentuk penataan lahan dan lingkungan Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya, yang bertujuan untuk kelestarian Bangunan Cagar Budaya dan/atau Struktur Cagar Budaya.
