Pasal 107
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Tahapan Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 102 dilakukan melalui:
- Penelitian;
- pendokumentasian; dan
- pengawasan.
(2) Tahapan Pemugaran melalui Penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan pengamatan dan pengkajian terhadap temuan yang diperoleh dalam seluruh proses Pemugaran.
(3) Tahapan Pemugaran melalui pendokumentasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara perekaman data dan nilai-nilai yang terkandung dalam Cagar Budaya dalam bentuk tulisan, gambar, dan foto atau film sebagai sumber informasi bagi Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya.
(4) Tahapan Pemugaran melalui pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara pemantauan untuk menjamin dan mengarahkan agar pelaksanaan teknis Pemugaran tidak menyimpang dari rencana dan tujuan yang telah ditetapkan.
