PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 108
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat
memberikan bantuan kepada Setiap Orang yang melakukan Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan/atau Struktur Cagar Budaya dengan cara pengajuan permohonan.
(21 Bantuan
SK No 132226 A
PRESIDEN
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- dana; dan/atau
- fasilitas.
(3) Ketentuan mengenai pemberian bantuan dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai pemberian fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pengembangan
Paragraf 1 Umum
