Pasal 109
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur,
bupati/wali kota, dan/atau Setiap Orang dapat melakukan Pengembangan Cagar Budaya.
(2) Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, bupati lwali
kota, dan Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan Pengembangan Cagar Budaya setelah memperoleh:
- izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan peringkat Cagar Budaya; dan
- izin pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya.
Pasal 1 10
SK No 132227 A
PRESIDEN
Pasal 1 1O
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengoordinasikan Pengembangan terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya yang berada di luar negeri.
Pasal 1 1 1
Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
- Penelitian;
- Revitalisasi; dan
- Adaptasi.
Pasal 1 12
(1) Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 111 harus disertai dengan pendokumentasian.
(2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa laporan proses kegiatan dan hasil
Pengembangan Cagar Budaya.
(3) Laporan proses kegiatan dan hasil Pengembangan
Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, dan pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya.
Paragraf 2
SK No 132228 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Penelitian
Pasal 1 13
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111
huruf a bertujuan untuk menghimpun informasi serta mengungkap, memperdalam, dan menjelaskan nilai- nilai budaya.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapatkan izin Penelitian dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
(3) Izin Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat diperoleh berdasarkan surat permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dengan melampirkan:
- fotokopi identitas pemohon;
- proposalPenelitian;
- surat pernyataan kesanggupan menyerahkan laporan Penelitian dan mempublikasikan hasil Penelitian;
- surat persetujuan dari pemilik atau yang menguasai Cagar Budaya; dan
- fotokopi dokumen perjanjian kerja sama dengan lembaga pendidikan atau lembaga Penelitian di bidang arkeologi jika Penelitian menggunakan metode ekskavasi.
(5) Ketentuan
SK No 132229 A
FRES IDEN
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
d dikecualikan dalam hal Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan peringkat Cagar Budaya merupakan pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya.
(6) Proposal Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b paling sedikit memuat:
- portofolio peneliti;
- Cagar Budaya yang akan diteliti;
- riwayat Penelitian;
- metode Penelitian;
- tujuan Penelitian;
- jangka waktu Penelitian;
- lokasi Penelitian; dan
- sumber dana.
(7) Dalam hal Penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan terhadap Cagar Budaya yang berada di luar negeri, Menteri memberitahukan izinPenelitian kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 1 14
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan melakukan verifikasi terhadap pengajuan permohonan izin Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113.
(2) Verifikasi
SK No 132230 A
PRESIDEN
65
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan:
- prinsip keamanan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai yang melekat pada Cagar Budaya; dan
- kemanfaatan hasil Penelitian bagi Pengembangan Cagar Budaya.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan dengan melibatkan Tenaga Ahli Pelestarian.
Pasal 1 15
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 114, Menteri, guberntlr, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan mengeluarkan izin Penelitian dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 114 permohonan izinPenelitian ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan wajib memberitahukan alasan penolakan beserta pertimbangan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima.
(3) Izin Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dicabut apabila pelaksanaan kegiatan Penelitian:
- tidak sesuai dengan tujuan Penelitian; dan/atau
- menyebabkan Cagar Budaya rusak, hilang, dan/atau musnah baik seluruh maupun bagian- bagiannya.
Pasal 1 16
SK No 132231 A
PRESIDEN
Pasal 1 16
Penelitian Cagar Budaya yang dilakukan oleh perguruan tinggi asing, lembaga Penelitian dan Pengembangan asing, atau warga negara asing berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 13 sampai dengan Pasal 115.
Pasal 1 17
Sebelum mendapatkan izin Penelitian dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, perguruan tinggi asing, lembaga Penelitian dan Pengembangan asing, atau warga negara asing harus terlebih dahulu mendapatkan izin Penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 1 18
Hasil Penelitian dalam rangka Pengembangan Cagar Budaya digunakan untuk:
- meningkatkan kualitas informasi tentang nilai-nilai budaya;
- rencana Revitalisasi; dan/atau
- rencana persiapan Adaptasi.
Pasal 1 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penelitian dalam Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 118 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
SK No 132232 A
PRESIDEN
Paragraf 3 Revitalisasi
