PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 120
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111
huruf b dilakukan terhadap Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya, dengan melakukan kegiatan yang berupa:
- menata kembali fungsi ruang;
- menumbuhkan kembali nilai budaya; dan
- menguatkan informasi tentang Cagar Budaya.
(2) Dalam melakukan Revitalisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemilik atau yang menguasai Cagar Budaya harus mendapatkan izin Revitalisasi dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
(3) Permohonan izin Revitalisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 disampaikan melalui surat permohonan dengan melampirkan:
- fotokopi identitas pemohon;
- gambaran umum Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya;
- surat persetujuan pemilik dan/atau yang menguasai Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya bagi pemohon yang bukan pemilik dan/ atau yang menguasai;
- dokumen rencana kegiatan Revitalisasi;
- hasil kajian dari Tenaga Ahli Pelestarian; dan
- fotokopi izin mendirikan bangunan atau yang disebut dengan nama lain jika Revitalisasi dilakukan dengan membangun dan penambahan bangunan.
