Pasal 121
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan melakukan verifikasi terhadap pengajuan permohonan izin Revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan:
- prinsip keamanan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai yang melekat pada Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya; dan
- kemanfaatan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempertahankan ciri budaya 1okal.
(21 (3) Verihkasi sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dengan melibatkan unit organisasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Pasal I22
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 121, Menteri, gubernrlr, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan mengeluarkan izin Revitalisasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l2l permohonan tzin Revitalisasi ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan wajib memberitahukan alasan penolakan beserta pertimbangan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima.
(3) rzin
SK No 132234 A
PRESIDEN
(3) Izin Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dicabut dalam hal pelaksanaan kegiatan Revitalisasi:
- tidak sesuai dengan tujuan Revitalisasi; dan/atau
- menyebabkan Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya beserta benda, struktur, dan/atau bangunan yang ada di dalamnya menjadi rusak, hilang, dan/atau musnah baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
