PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 9
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai penemuan ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan
Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Pencarian
