Pasal 8
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Berdasarkan hasil pengkajian terhadap ODCB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), instansi yang berwenang di bidang kebudayaan menyampaikan kembali ODCB kepada penemu untuk didaftarkan.
(2) Penyampaian kembali ODCB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai dengan surat keterangan yang memuat pernyataan sebagai ODCB atau bukan ODCB.
(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 1 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak laporan penemuan diterima oleh instansi yang berwenang di bidang kebudayaan.
(4) Dalam hal ODCB ditemukan di laut, surat keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan/atau gubernur sesuai dengan kewenangan.
