PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 7
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Instansi yang berwenang di bidang kebudayaan setelah
menerima laporan penemuan ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) wajib melakukan pengkajian terhadap ODCB yang ditemukan.
(2) Pengkajian terhadap ODCB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
- identifikasi ODCB;
- wawancara; dan
- pen)rusunan laporan hasil pengkajian.
