PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 6
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Dalam hal laporan penemuan ODCB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 diterima oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi terkait, Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi terkait wajib meneruskan laporan penemuan kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan.
(2) Penerusan laporan penemuan ODCB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan.
