PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 5
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Laporan penemuan ODCB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan secara lisan atau tertulis.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), instansi yang bervuenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait membuat laporan penemuan ODCB yang paling sedikit memuat:
- identitas pelapor dan/atau penemu;
- tanggal penemuan;
- identitas objek;
- tanggal pelaporan; dan
- lokasi penemuan.
