Pasal 4
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Setiap Orang yang menemukan ODCB wajib
melaporkan temuannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan'I, Kepolisian Negara Republik Indonesia, danf atau instansi terkait yang wilayah kerja hukumnya meliputi tempat ditemukan objek tersebut.
(2) Pelaporan
SK No 132174 A
PRESIDEN
(2) Pelaporan penemuan ODCB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak ditemukan.
(3) Instansi yang berwenang di bidang kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- unit organisasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan; dan
- organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi dan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- instansi Pemerintah Pusat yang terdekat dengan lokasi penemuan; atau
- perangkat Pemerintah Daerah yang berada di wilayah kelurahan, kecamatan, dan/atau desa atau yang disebut dengan nama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Setiap Orang yang menemukan ODCB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pelaporan.
