PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 3
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Penyelenggaraan Register Nasional dilakukan terhadap
ODCB:
- yang dimiliki atau yang dikuasai Setiap Orang;
- hasil penemuan; dan/atau
- hasil pencarian.
(2) Penyelenggaraan
SK No 132173 A
PRESIDEN
(2) Penyelenggaraan Register Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pendaftaran ODCB;
- pengkajian ODCB;
- Penetapan ODCB;
- Pencatatan Cagar Budaya;
- Pemeringkatan Cagar Budaya;
- Penghapusan Cagar Budaya; dan
- Pengalihan hak Kepemilikan dan penguasaan.
(3) Penyelenggaraan Register Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
Bagian Kedua Penemuan dan Pencarian
Paragraf 1 Penemuan
