PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- Register Nasional;
- Pelestarian Cagar Budaya;
- Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya;
- Insentif dan Kompensasi;
- pengawasan; dan
- pendanaan.
Bagian Kesatu Umum
