PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 10
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Pencarian dilakukan terhadap ODCB yang berada di
darat dan/atau di air.
(2) Pencarian ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
- penggalian;
- penyelaman; dan/atau
- pengangkatan.
(3) Pencarian ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (21
wajib dilakukan melalui Penelitian dengan memperhatikan hak Kepemilikan dan/atau penguasaan lokasi.
(4) Pencarian ODCB melalui Penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan:
- bekerja sama dengan lembaga penelitian di bidang arkeologi milik Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pendidikan di bidang arkeologi milik Pemerintah Pusa! dan
- menggunakan pendekatan metode dan prosedur Penelitian arkeologi dan disiplin ilmu bantu lainnya sesuai dengan karakteristik objek kajian berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 1 1
SK No 132178 A
PRESIDEN
Pasal 1 1
(1) Menteri berkewajiban melakukan pencarian terhadap
ODCB.
(2) Gubernur dan bupati/wali kota dapat melakukan
pencarian ODCB setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(3) Setiap Orang dilarang melakukan pencarian ODCB
kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
