PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 80
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Permohonan izin membawa Cagar Budaya ke luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, provinsi, atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 harus disampaikan melalui surat
permohonan dengan melampirkan:
- fotokopi identitas pemohon;
- dokumen rencana pembawaan Cagar Budaya;
- surat persetujuan dari pemilik atau yang menguasai Benda Cagar Budaya; dan
- fotokopi dokumen perjanjian kerja sama, jika ada.
(2) Dokumen rencana pembawaan Cagar Budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
- maksud;
- lokasi tujuan;
- jadwal pelaksanaan;
- foto dan deskripsi Benda Cagar Budaya;
- pengemasan;
- sarana transportasi; dan
- penjamin kegiatan.
