Pasal 81
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan melakukan verifikasi terhadap permohonan izin membawa Cagar Budaya ke luar wilayah Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia, ke luar wilayah provinsi, atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan izin membawa Cagar Budaya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap.
(3) Izin membawa Cagar Budaya ke luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) permohonan izin mernbawa Cagar Budaya ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota memberikan alasan penolakan beserta pertimbangan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohon an izin diterima.
Paragraf 4 Sistem Zonasi
