PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 79
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Setiap Orang dilarang membawa Cagar Budaya ke luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali dengan izin Menteri.
(2) Setiap Orang dilarang membawa Cagar Budaya ke luar
wilayah provinsi atau kabupatenlkota kecuali dengan izin gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
(3) Izin
SK No 132213 A
PRESIDEN
48
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dapat diberikan untuk kepentingan:
- Penelitian;
- promosi kebudayaan; dan/atau
- pameran.
