PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 78
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Unit organisasi pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan/atau organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan melakukan pembinaan dan/atau pemantauan terhadap Pengamanan Cagar Budaya.
(2) Dalam hal pemilik dan/atau yang menguasai Cagar
Budaya tidak melakukan Pengamanan sesuai standar Pengamanan Cagar Budaya, unit organisasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan/atau organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan dapat mengambil alih Pengamanan dengan pendanaan ditanggung oleh pemilik dan/atau yang menguasainya.
