Pasal 77
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan melakukan verifikasi terhadap pengajuan permohonan izin pemindahan dan/atau pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keamanan, kemanfaatan, keterawatan, keaslian, serta nilai-nilai yang melekat pada Cagar Budaya dan masyarakat.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat(21, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan mengeluarkan izin pemindahan danf atau pemisahan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohon an izin diterima. $) Izin pemindahan danf atau pemisahan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicabut apabila pemindahan danf atau pemisahan:
- tidak sesuai dengan izin pemindahan dan/atau pemisahan Cagar Budaya; atau
- terbukti menyebabkan kerusakan Cagar Budaya.
(5) Dalam
SK No 132212 A
PRESIDEN
(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) permohonan izin pemindahan dan/atau pemisahan ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan wajib memberitahukan alasan penolakan beserta pertimbangan penolakan kepada pemohon paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permoho nan izin diterima.
