PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 76
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Permohonan izin pemindahan dan/atau pemisahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 harus disampaikan melalui surat permohonan dengan melampirkan:
- fotokopi identitas pemohon;
- dokumen rencana pemindahan dan/atau pemisahan; dan
- surat persetujuan dari pemilik atau yang menguasai Cagar Budaya.
(2) Dokumen
SK No 132211 A
PRESIDEN
46
(2) Dokumen rencana pemindahan dan/atau pemisahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
- maksud dan tujuan;
- foto dan deskripsi Cagar Budaya;
- lokasi asli;
- lokasi tujuan; dan
- teknik.
