PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 75
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Dalam hal kegiatan menyimpan dan/atau menempatkan (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat menyebabkan terjadinya pemindahan dan/atau pemisahan Cagar Budaya, pemilik Cagar Budaya atau yang menguasainya harus mengajukan izin pemindahan dan/atau pemisahan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan peringkatnya.
