PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 74
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Dalam hal pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya tidak mampu melakukan pengamanan, unit organisasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan/atau organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan dapat memberikan bantuan berupa juru pelihara dan/atau polisi khusus.
