PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 73
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
dilakukan oleh pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya dengan pendanaan ditanggung oleh pemilik dan/atau yang menguasainya.
(2) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus yang diangkat oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
(3) Ketentuan
SK No 132210 A
PRESIDEN
45
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Pengamanan oleh juru pelihara dan polisi khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
