PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 71
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemindahan, dan penyimpanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan
Pasal 70 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Pengamanan
Pasal72
(1) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 huruf b dilakukan untuk menjaga dan mencegah terjadinya kehilangan, kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
(2) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memberi pelindung, menyimpan, dan f atau menempatkan pada tempat yang terhindar dari gangguan alam dan manusia.
