PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 70
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Unit organisasi pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan/atau organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan melakukan pemeriksaan terhadap penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terbukti penyimpanannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67, unit organisasi pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan/atau organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan memerintahkan kepada Setiap Orang yang melakukan penyimpanan untuk memindahkan Cagar Budaya.
