PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 69
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat dilakukan oleh Setiap Orang dengan melaporkan kepada unit organisasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan danf atau organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan.
