PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 68
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dilakukan oleh unit organisasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan danf atau organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan.
